JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki tahap krusial setelah digelarnya pertemuan resmi di kompleks DPR RI. Rapat dibuka Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan konflik agraria tersebut.
Dalam forum tersebut, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan langsung kesiapan Pertamina mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV.
Ia memastikan Pertamina membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI—Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse—serta pimpinan Komisi VI DPR RI—Ketua Dr. Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.
Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak, yang kembali menegaskan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan pemulihan hak atas tanah mereka.
Adies Kadir, yang juga tokoh masyarakat Surabaya, memastikan bahwa penyelesaian sengketa ini tidak akan ditempuh melalui jalur pengadilan. Menurutnya, mekanisme administratif adalah langkah paling cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas komitmennya. Penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi tidak harus lewat persidangan. Yang utama adalah hak warga Surabaya dapat kembali,” tegas Adies.
RDP Komisi II: Arah Penyelesaian Kian Tegas
Pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan beberapa langkah kunci, antara lain:
- mendorong penyelesaian secara non-litigasi,
- meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara transparan,
- mempercepat proses administratif untuk memulihkan hak-hak warga.
Sepanjang proses tersebut, Adies Kadir berperan aktif mengoordinasikan kementerian terkait, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan lancar dan tetap berada dalam koridor regulasi.
Pertemuan ini melibatkan unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan Komisi VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV. HUM/BAD

