MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) terkait dugaan menghambat pemanggilan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan, Senin 17 November 2025.

Aduan dilayangkan MAKI ke Dewas KPK pada Senin 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menilai AKBP Rossa diduga menghambat upaya pemanggilan Bobby Nasution.

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Pansel Jamin Tak Cuma Duduk Manis Tunggu Capim KPK Mendaftar

Yusril juga menyoroti independensi KPK dalam kasus ini, mengingat laporan tersebut sudah ramai diberitakan media.

Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut berjalan sesuai prosedur.

“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di lokasi,” ujar Budi.

Budi menambahkan kerja penyidikan KPK berjalan tanpa hambatan, terlihat dari penggeledahan di berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Dewas KPK menanggapi aduan itu. Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan laporan akan ditindaklanjuti dan dilakukan klarifikasi sebelum keputusan.

Baca Juga:  Jejak Harun Masiku dan Hasto di Hari Gagalnya OTT KPK Terungkap di Persidangan

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Lima orang ditetapkan tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Para tersangka adalah:

  • Topan Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan menerima janji fee Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Tersangka Akhirun dan Rayhan diduga menarik Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat terkait proyek. Berkas perkara Topan, Rasuli, dan Heliyanto telah dilimpahkan ke pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  Walkot Madiun Maidi Bantah Gratifikasi Usai Ditetapkan Tersangka KPK
TAGGED: AKBP Rossa, Bobby Nasution, Dewas KPK, Heliyanto, Kadis PUPR Sumut, Kasatgas KPK, Korupsi Sumut, MAKI, OTT KPK, proyek jalan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?