MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

Publisher: Redaktur 19 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi didakwa TPPU dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 308 miliar dan gratifikasi Rp 137 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Nurhadi sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 49 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut 12 tahun penjara.

Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Nurhadi kembali ditangkap KPK terkait dugaan TPPU dan menjalani penahanan sejak 29 Juni 2025.

Jaksa menilai Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137.159.183.940 dari pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat Sekretaris MA maupun setelahnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku, Ikut Ekspose Perkara

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi …” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Gratifikasi diterima melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan beberapa rekening orang lain atas perintah Nurhadi dan Rezky.

Jaksa merinci penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, PT Sukses Abadi Bersama, Dion Hardie, PT Sukses Expamet, PT Freight Express Indonesia, dan pihak lain.

Nurhadi juga didakwa TPPU sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000.

Pencucian uang dilakukan melalui pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 138,5 miliar serta kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Jaksa menyatakan penghasilan resmi Nurhadi tidak sebanding dengan harta kekayaannya sehingga asal-usul uang tersebut diduga tidak sah.

Nurhadi dianggap melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Rincian aset TPPU Nurhadi antara lain: kebun sawit di Sumatera Utara senilai puluhan miliar, tiga unit apartemen di SCBD Jakarta, tanah dan bangunan di Jakarta dan Sidoarjo, serta vila di Bogor.

Kendaraan mewah senilai Rp 6,218 miliar yang dibeli Nurhadi termasuk mobil Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, dan ekskavator Hitachi.

Baca Juga:  Saran Satir Boyamin ke Pimpinan KPK: Cuti Healing Aja Ketimbang Blunder

Jaksa mengungkap bahwa Nurhadi hanya melaporkan LHKPN Rp 25,7 miliar pada periode 2012-2016, jauh lebih rendah dibanding dugaan gratifikasi Rp 137 miliar yang diterimanya. HUM/GIT

TAGGED: Gratifikasi, harta kekayaan, Jakarta Pusat, KPK, LHKPN, Mahkamah Agung, Nurhadi, Pengadilan Tipikor, Sekretaris MA, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar
19 November 2025
Jaksa Ungkap Eks Sekretaris MA Nurhadi Cuci Uang Pakai Rekening Menantu
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

Korupsi

Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution

Korupsi

Dakwaan TPPU dan Gratifikasi Nurhadi Mantan Sekretaris MA Capai Rp 445 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?