JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020. Informasi ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan tertentu pada rentang waktu 2016-2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Anang di Jakarta, Senin 17 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Namun, Anang belum dapat membeberkan detail mengenai lokasi maupun waktu pasti pelaksanaan penggeledahan.
Selain itu, Anang juga belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah naik sidik,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum pegawai pajak yang disebut dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait potensi calon tersangka maupun nilai kerugian negara. HUM/GIT

