MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Soedeson Tandra Minta Arsul Sani Klarifikasi Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Publisher: Redaktur 17 November 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi laporan dugaan ijazah doktor palsu terhadap hakim MK Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim, Minggu 16 November 2025.

Tandra menekankan Arsul Sani seharusnya memberikan klarifikasi kepada masyarakat karena sebagai pejabat publik, keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan etik.

“Beliau itu kan pejabat publik. Kalau ada keraguan, itu kan bentuk transparansi, beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Tandra.

Menurutnya, proses memperoleh gelar doktor memerlukan perkuliahan yang cukup panjang, baik melalui jalur riset maupun pendidikan formal.

“Orang kalau kuliah doktor itu, baik by research maupun ikut pendidikan, semuanya harus di awal ikut perkuliahan, minimal enam bulan atau satu tahun. Saya juga by research, tapi harus satu tahun kuliah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cadewas KPK Hamdi: Indeks Korupsi RI Turun Ada Kaitan dengan Kasus Etik Firli

Legislator Golkar ini menambahkan, pembuktian keabsahan ijazah dapat dilakukan dengan mudah melalui konfirmasi ke kampus terkait.

“Beliau punya tanggung jawab moral dan etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang, misalnya kalau orang tanya, ya pergi ke UGM, tanya kan ada,” tutur Tandra.

Tandra juga menanggapi pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna yang heran pelapor langsung ke Bareskrim. Menurut Tandra, DPR mengedepankan asas praduga tak bersalah dan khawatir isu ini dipolitisasi jika DPR yang membuka informasi.

“Gimana DPR bisa membuka? Kan kita tidak boleh, praduga bersalah itu tidak boleh. Akhirnya kepolisian lah yang menangani, pelapornya ada dugaan, beliau datang klarifikasi,” jelas Tandra.

Baca Juga:  Ucapkan Terimakasih kepada Relawan AKAR, Adies Kadir: Ini Wujud Syukur Atas Kepercayaan yang Diberikan pada Kami

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pelapor seharusnya menanyakan tudingan ini ke DPR, sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani menjadi hakim MK. HUM/GIT

TAGGED: Arsul Sani, Bareskrim, DPR RI, Dugaan Ijazah Palsu, MKMK, Soedeson Tandra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?