JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara dan menyita 47 kg barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka, Minggu 16 November 2025.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut barang bukti ganja berjumlah 47 bal atau 47 kg.
“Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” kata Eko.
Kasus tersebut diungkap pada Kamis 13 November 2025 pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja yang gudangnya berada di wilayah hukum Deli Serdang.
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Deli Serdang.
“Melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang,” ujarnya.
Tim kemudian menangkap dua pelaku bernama Suryansyah berusia 35 tahun dan Hardiansyah berusia 38 tahun di rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja.
“Suryansyah sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Hardiansyah sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja. Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pengecekan tes urine dengan hasil positif amphetamine dan THC,” kata Eko.
Eko menyebut tim mengembangkan kasus setelah penangkapan kedua pelaku.
“Sebagai tambahan info, atas ungkap kasus tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya. HUM/GIT

