JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan segera membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 10 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperluas jangkauan serta memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Jakarta.
Berikut daftar 18 kantor imigrasi baru tersebut:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Garut, Provinsi Jawa Barat
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Klungkung, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Provinsi Bali
- Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia mencapai 133 unit. Dengan penambahan 18 kantor baru tersebut, total menjadi 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Yuldi Yusman menambahkan bahwa kehadiran kantor-kantor baru ini tidak hanya akan mempermudah WNI dalam memperoleh paspor dan layanan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan pelayanan bagi WNA, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran keimigrasian.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, serta sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi. HUM/BAD

