MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 13 November 2025 2 Min Read
Share
Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi meminta polisi menahan Roy Suryo cs usai ditetapkan tersangka. (dok. istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyambut baik langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Roy Suryo cs.

Pihak pelapor meminta agar para tersangka segera ditahan karena dinilai telah berulang kali menyebarkan narasi yang menyesatkan.

Kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan penyidikan kasus tersebut telah berjalan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menyerahkan kepada negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti segala sesuatu,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu 12 November 2025.

Ade menjelaskan, pihak kepolisian juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia menyebut tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo cs terbantahkan melalui penyelidikan kepolisian.

“Bahwa framing kemudian tindak pidana itu dianggap hal yang biasa sama mereka ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pelapor lainnya, Lechumanan, mendesak penyidik agar menahan para tersangka dan menyita buku Jokowi’s White Paper yang ditulis Roy Suryo cs. Ia menilai tindakan para tersangka dilakukan secara berulang sehingga layak dilakukan penahanan.

“Perbuatan ini sudah dilakukan terus-menerus, berulang kali, sehingga secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan,” ujarnya.

Lechumanan juga mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dari proses hukum, namun mempersilakan mereka menempuh praperadilan jika tidak terima dengan status tersangka tersebut.

Diketahui, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). HUM/GIT

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan

Peristiwa

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum

Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami

Nasional

TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?