JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK telah menyurati Panglima TNI dan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait penanganan perkara tersebut, Rabu 21 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dikirim pada 20 Oktober 2026.
Surat tersebut memuat konstruksi perkara, peran sejumlah pihak, serta dugaan keterlibatan anggota TNI aktif.
“Kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya, bagaimana peran dari para pihak termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Oktober 2026.
Budi menyebut penanganan perkara masih berada pada tahap awal sehingga pengembangan penyidikan masih dimungkinkan.
Namun, KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit tersebut.
“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses penanganan terhadap kedua anggota TNI itu masih dikoordinasikan dengan Puspom TNI.
“Detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” ungkapnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan pengiriman surat kepada Panglima TNI terkait penanganan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB.
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.
KPK juga telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada pihak TNI dalam pemaparan perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mendalami peran sejumlah pihak, termasuk dugaan konflik kepentingan yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan BNPB.
“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Oktober 2026.
Menurut Taufik, KPK telah menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka kepada pihak TNI.
Salah satunya Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan.
KPK telah menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam kluster pertama perkara tersebut.
Bima diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB pada periode 2024–2026.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, BNPB menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK).
Skema itu dimaksudkan untuk mempercepat pengadaan ketika terjadi keadaan darurat bencana.
Namun, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik membagi perkara menjadi dua kluster.
Pada kluster pertama, KPK menduga sejumlah vendor yang memperoleh proyek melalui penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima.
Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan sejumlah penyedia itu diperkirakan mencapai Rp 148 miliar.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” ujar Taufik.
KPK juga menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, nilai kepemilikan itu setara Rp 30,98 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kluster kedua perkara tersebut. HUM/GIT


