MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 10 November 2025 3 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan surat panggilan terhadap Roy Suryo telah dikirimkan.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal Kamis 13 November 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 10 November 2025.

Selain Roy Suryo, penyidik juga memanggil dua tersangka lain, yaitu Rismon dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terbagi menjadi dua klaster.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Modus HOT51 Kelabui Sistem Bank, 13 Tersangka dan 5 Korporasi Dijerat

Lima tersangka klaster pertama:

  1. ES
  2. KTR
  3. MRF
  4. RE
  5. DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga tersangka klaster kedua:

  1. RS (Roy Suryo)
  2. RHS
  3. TT (Tifauzia Tyassuma)

Tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Ada Perkara-perkara Lain Tak Ditahannya Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya sikapnya apa? Senyum saja. Ini masih proses, nanti ada tahap selanjutnya,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Ia juga mengimbau para tersangka lain agar tetap tegar menghadapi proses hukum. “Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lainnya untuk tetap kuat. Ini adalah perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” katanya.

Sementara itu, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyatakan siap menjalani proses hukum. “Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya telah siap lahir batin,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga:  Siskaeee Jalani Pemeriksaan Kesehatan Mental Lanjutan Hari Ini

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Saya menghormati proses hukum agar semua terang benderang di mana kebenaran berpijak,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: dr Tifauzia Tyassuma, ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?