MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Soal Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

Publisher: Redaktur 9 November 2025 3 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang sah dan sesuai prosedur hukum.

Sugeng menyatakan, langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa disebut sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan mendalam.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu 8 November 2025.

Baca Juga:  Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara: Alami Gangguan Kejiwaan

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi, sebelum menetapkan para tersangka. Hal itu, kata Sugeng, menunjukkan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur.

“Penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural. Apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi soal ijazah palsu sudah pernah diselidiki dan dinyatakan identik. Maka penghentian penyelidikan sebelumnya menjadi dasar kuat legitimasi bagi proses hukum ini,” katanya.

Sugeng juga menilai penetapan tersangka ini tidak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah menyinggung kehormatan seseorang sebagai subjek hukum.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi. Karena ada tindakan yang merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Presiden Jokowi. Sebagai pribadi, beliau berhak melapor jika merasa dicemarkan,” tegas Sugeng.

Diketahui, terdapat delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-undang ITE.
Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dengan pasal yang sama serta tambahan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga:  Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Saya senyum saja. Status tersangka masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa. Saya tetap menghormati hukum,” ujar Roy.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang juga ditetapkan sebagai tersangka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya menghormati dan menghargai proses hukum yang berlangsung,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: ijazah jokowi, IPW, Ketua IPW, Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Sugeng Teguh Santoso, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!
9 Juli 2026
Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK
9 Juli 2026
Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap
9 Juli 2026
Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan
8 Juli 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Sidoarjo, Subandi, menyerahkan secara simbolis kepada 1.000 penerima di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Kamis (10/7).
Pemerintahan

Pemkab Sidoarjo Gelontorkan 4.000 Beasiswa, Subandi: Jangan Ada Anak Putus Sekolah!

Hukum

Terungkap! Begini Modus TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi Eksploitasi Anak Jadi PSK

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar TPPO Berkedok Kafe Karaoke di Bekasi, 12 Tersangka Ditangkap

Korupsi

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?