MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IPW Nilai Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Soal Ijazah Jokowi Sudah Sesuai Prosedur

Publisher: Redaktur 9 November 2025 3 Min Read
Share
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah yang sah dan sesuai prosedur hukum.

Sugeng menyatakan, langkah penyidik Polda Metro Jaya tersebut tidak bisa disebut sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan mendalam.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati. Proses tersebut sudah dilakukan melalui pemeriksaan yang mendalam,” ujar Sugeng kepada wartawan, Sabtu 8 November 2025.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli sosiologi, sebelum menetapkan para tersangka. Hal itu, kata Sugeng, menunjukkan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara cermat dan sesuai dengan prosedur.

“Penetapan ini dilakukan dengan cermat dan prosedural. Apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi soal ijazah palsu sudah pernah diselidiki dan dinyatakan identik. Maka penghentian penyelidikan sebelumnya menjadi dasar kuat legitimasi bagi proses hukum ini,” katanya.

Sugeng juga menilai penetapan tersangka ini tidak bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka telah menyinggung kehormatan seseorang sebagai subjek hukum.

Baca Juga:  Selingkuhan Selebgram Viska Dhea Ternyata Pejabat BUMN dengan Harta Fantastis

“Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut kriminalisasi. Karena ada tindakan yang merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Presiden Jokowi. Sebagai pribadi, beliau berhak melapor jika merasa dicemarkan,” tegas Sugeng.

Diketahui, terdapat delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-undang ITE.
Sementara klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, dengan pasal yang sama serta tambahan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Baca Juga:  Polisi Periksa Ayah dan Teman Sekolah Pelaku Ledakan SMAN 72, Ini Temuan Penyidik

Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
“Saya senyum saja. Status tersangka masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa. Saya tetap menghormati hukum,” ujar Roy.

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang juga ditetapkan sebagai tersangka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya menghormati dan menghargai proses hukum yang berlangsung,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: ijazah jokowi, IPW, Ketua IPW, Polda Metro Jaya, Roy Suryo, Sugeng Teguh Santoso, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?