MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dan 7 Orang Lain Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 8 November 2025 3 Min Read
Share
Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri saat konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri menyampaikan, penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H. Joko Widodo,” ujar Irjenpol Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut murni merupakan penegakan hukum, bukan tindakan politis. “Penanganan perkara ini murni proses penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Jokowi Kaget dengan 300 Pendaftar Golden Visa, Evaluasi Setiap 3 Bulan

Dari delapan tersangka, lima orang tergabung dalam klaster I, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara tiga orang lainnya dalam klaster II, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan digital forensik, para tersangka terbukti melakukan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Irjenpol Asep.

Baca Juga:  Siskaeee Berbaju Tahanan Jalani Tes Kejiwaan di Dokkes Polda Metro

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli digital forensik, ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga perwakilan dari UGM. Sebanyak 723 item barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen asli ijazah Jokowi yang dinyatakan sah oleh Universitas Gadjah Mada.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Menanggapi status tersangka, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengaku akan menempuh langkah hukum melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Kebersamaan Prabowo-SBY-Jokowi-Puan di Mata Elite Partai

“Saya sikapi dengan senyum, ini adalah bagian dari proses. Saya tetap tegar dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum,” ujarnya di Jakarta Selatan.

Senada dengan itu, dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa juga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Tuhan dan menghormati jalannya penyidikan. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Saya siap lahir batin,” ungkapnya.

Kapolda Metro Jaya kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak berdasar. “Mari kita jaga bersama suasana yang aman dan kondusif agar ruang publik tetap nyaman,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: dr Tifa, ijazah palsu Jokowi, Joko Widodo, Polda Metro Jaya, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Imigrasi

Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?