MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Publisher: Redaktur 6 November 2025 3 Min Read
Share
Kejagung menyerahkan berkas dan delapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina ke penuntut umum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke penuntut umum.

Sebanyak delapan tersangka dalam perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca Juga:  Basarnas Fokus Evakuasi Komponen Penting Pesawat ATR 42-500 di Pangkep

Delapan tersangka tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Di mana masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Anang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka dalam klaster pertama yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Berikut delapan orang tersangka yang dilimpahkan pada kluster kedua adalah:

1.⁠ ⁠Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS);
2.⁠ ⁠Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;
3.⁠ ⁠Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;
4.⁠ ⁠Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018;
5. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
6. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

Sementara itu, tersangka Riza Chalid belum dilimpahkan karena masih berada di luar negeri. “Belum (dilimpahkan), sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih menunggu red notice dari Interpol,” pungkas Anang. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta, kasus korupsi, Kejagung, Pertamina, Riza Chalid
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Persidangan lanjutan perkara terkait penyusunan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera (KSS) kembali digelar d
Sidang Lanjutan Survey Investigation Design (SID) PT Kawan Selaras Sejahtera
1 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Korupsi

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

Hukum

Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?