MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Publisher: Redaktur 6 November 2025 3 Min Read
Share
Kejagung menyerahkan berkas dan delapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina ke penuntut umum.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) ke penuntut umum.

Sebanyak delapan tersangka dalam perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat, atas klaster kedua ya, atas nama delapan tersangka,” ujar Anang kepada wartawan.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Diduga Rekayasa Konten untuk Hambat Penyidikan Kasus Timah dan Gula

Delapan tersangka tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Di mana masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Anang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Nanti setelah diserahkan ke penuntut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka dalam klaster pertama yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Baca Juga:  Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Berikut delapan orang tersangka yang dilimpahkan pada kluster kedua adalah:

1.⁠ ⁠Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS);
2.⁠ ⁠Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;
3.⁠ ⁠Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;
4.⁠ ⁠Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018;
5. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
6. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;
7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
8. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

Baca Juga:  Kerap Berbohong pada Anak soal Keberadaan Virgoun, Inara Rusli Merasa Kesal

Sementara itu, tersangka Riza Chalid belum dilimpahkan karena masih berada di luar negeri. “Belum (dilimpahkan), sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih menunggu red notice dari Interpol,” pungkas Anang. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta, kasus korupsi, Kejagung, Pertamina, Riza Chalid
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Saat Bersembunyi di Kafe
6 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif
6 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas
6 November 2025
Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025
6 November 2025
KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara
6 November 2025

TERPOPULER

Pertempuran 10 November, Semangat Juang Kerakyatan, Kyai Mas Kasanan dan Kota Pahlawan
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Korupsi

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Bersembunyi di Kafe Dalam Komplek Rumah Dinas

Korupsi

Kemnaker Raih Peringkat Terbaik Kedua Program Pengendalian Gratifikasi KPK 2025

Korupsi

KPK Beberkan Modus Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid, Uang ‘Jatah Preman’ Diduga untuk Pelesiran ke Tiga Negara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?