MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Onadio Leonardo Direhabilitasi Selama Tiga Bulan di Lebak Bulus

Publisher: Redaktur 5 November 2025 3 Min Read
Share
Musisi Onadio Leonardo menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta setelah diamankan Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau Onad direhabilitasi selama tiga bulan di panti rehabilitasi Ultra, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, setelah hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyatakan dirinya murni pemakai, Selasa 4 November 2025.

Onadio Leonardo sebelumnya dibawa penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta pada Senin 3 November 2025 untuk menjalani asesmen.

Asesmen dilakukan setelah penyidik menerima permohonan rehabilitasi dari pihak keluarga Onad.

Onad ditangkap di rumahnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis 30 Oktober 2025 dengan barang bukti batang ganja.

Baca Juga:  Imam Sugianto Resmi Jabat Kapolda Jatim: Mutasi dan Rotasi Perwira Tinggi Polri 2023

Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi mengamankan pria berinisial KR di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang disebut sebagai pemasok narkoba kepadanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan, keputusan rehabilitasi diberikan setelah Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta menyatakan yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” kata Budi Hermanto, Selasa 4 November 2025.

Budi menjelaskan, rehabilitasi dilakukan di panti rehabilitasi Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Sesuai dengan permohonan keluarga untuk direhabilitasi di panti rehab Ultra di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, untuk tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Baca Juga:  IPW Dorong Polisi Ungkap Dalang di Balik Pembubaran Diskusi di Kemang

Onad telah dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi rawat inap sesuai rekomendasi BNNP DKI Jakarta.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menegaskan Onad bukan pengedar narkoba.

“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” ujar Wisnu Wirawan, Selasa 4 November 2025.

Polisi juga mengungkap alasan Onad menggunakan narkoba.

Budi Hermanto menyebut, Onad mengonsumsi narkoba karena memiliki permasalahan pribadi.

“Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi,” ucap Budi Hermanto, Senin 3 November 2025.

Polisi menyatakan, Onad berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil Jakarta 2 Gelar Program Undian Badai Emas, Hadiah Utama Logam Mulia 123 Gram dan Ibadah Umrah

“Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkotika,” kata Budi Hermanto.

Onad juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 2 November 2025 sebelum dibawa ke panti rehabilitasi.

AKP Wisnu Wirawan menambahkan, Onad menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan bertekad untuk sembuh.

“Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal,” ujar Wisnu. HUM/GIT

TAGGED: BNNP DKI, BNNP DKI Jakarta, Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Budi Hermanto, Lebak Bulus, Onad, Onadio Leonardo, rehabilitasi narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang
5 November 2025
KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
5 November 2025
KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT
5 November 2025
Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
5 November 2025

TERPOPULER

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi di Pengadilan
3 November 2025
Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Senilai Ratusan Miliar
3 November 2025
PB XIII Akan Dimakamkan di Imogiri, Abdi Dalem Siapkan Upacara Pemakaman Kerajaan
3 November 2025
MK Tegaskan Jabatan Suhartoyo Sah, Putusan PTUN Hanya Minta Perbaikan SK
4 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ketua Kasus Tom Lembong Dimutasi ke Pengadilan Negeri Tangerang

Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Hukum

KPK Tentukan Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Terjaring OTT

Hukum

Pemasok Narkoba Onadio Leonardo Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?