MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Diiming-Iming Imbalan Rp 10 Juta, Kakak Beradik Ngurir Sabu, Diringkus Polisi Surabaya

Publisher: Redaksi 1 Maret 2023 3 Min Read
Share
Hendra Adi dan M Agung dikeler petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Kakak beradik asal warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Saat diamankan, Hendra Adi (32) dan M Agung (29) mengaku disuruh bosnya mengambil barang dengan sistem ranjau dari Blitar ke Surabaya dengan boncengan naik motor.

“Saya naik motor Pak ambil barang,” kata Hendra.

Sebelum menjadi kurir, kedua tersangka merupakan pengguna sabu. Kemudian naik kelas menjadi kurir setelah ditawari oleh bosnya dengan imbalan Rp 10 juta sekali ambil.

Karena tergiur keuntungan yang besar akhirnya mau menjadi kurir. Hendra kemudian mengajak adiknya, Agung mengambil barang.

Yang pertama disuruh ambil barang ke Surabaya naik motor dan berhasil. Apesnya, saat dalam perjalanan sampai di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Ngatru, Tulungagung disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Sewaktu digeledah petugas ditemukan barang bukti 1 bungkus Teh Cina berisi 1 kilogram sabu. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. “Saya sudah kirim barang dua kali pada bulan Januari dan Februari,” tuturnya.

Sementara itu, Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, rencananya kedua tersangka akan mengirim sabu ke saudara TS atas suruhan Aman, bandarnya.

“Kedua tersangka perannya kurir,” jelasnya.

Rencana barang akan dikirim ke TS untuk diedarkan ke Surabaya, namun lebih dulu ditangkap oleh polisi pada awal bulan Februari 2023.

Sedangkan Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Ipda Eko Lukwantoro mengatakan, TS dan kurir kakak beradik merupakan beda jaringan, tapi barang sama-sama dari Sumatera. “Barang dari Sumatera, tapi beda jaringan,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kakak beradik yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

“Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Polisi memburu kakak beradik Hendra dan Agung berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu-sabu Tri Sugiarto (DPO) di Surabaya.

Fadillah mengungkapkan, TS menerima sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku Hendra dan Agung.

“Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ujar Fadillah. (HUM/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

Hukum

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?