KENDAL, Memoindonesia.co.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang terus memperkuat jangkauan pelayanan dan pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa. Melalui program Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Selasa (28/10), Imigrasi Semarang resmi menetapkan lima desa binaan baru.
Program ini merupakan implementasi strategis dari kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah pedesaan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan keimigrasian.
“Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program, tetapi wujud nyata kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. Kami ingin warga desa berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing serta memahami fungsi Imigrasi sebagai garda depan penjaga pintu negara,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Camat Kaliwungu menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Program ini membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan keterlibatan langsung warga, potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi sejak dini,” ungkapnya.
Lima desa yang resmi ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi adalah Desa Wonorejo, Sarirejo, Kumpulrejo, Krajan Kulon, dan Karangtengah. Penetapan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi kepada masing-masing kepala desa.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif mengenai isu-isu aktual keimigrasian, yang diikuti antusias oleh para peserta. Dalam kesempatan itu juga, diperkenalkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan menjadi penghubung antara Imigrasi dan desa binaan.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari seluruh peserta. Program ini diharapkan menjadi tonggak awal pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara Imigrasi, pemerintah daerah, dan warga desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. HUM/CAK

