MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Publisher: Redaktur 28 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK juga menelusuri pihak yang diduga mengaku dapat mengamankan perkara tersebut, Senin 27 Oktober 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu hal yang didalami penyidik adalah dugaan pengurusan perkara oleh seorang saksi.

“Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud,” kata Budi kepada wartawan.

Saksi yang dimaksud adalah Bayu Widodo Sugiarto, yang disebut berprofesi sebagai wartawan. Menurut Budi, saksi tersebut diduga turut menerima aliran dana dalam kasus pemerasan tersebut.

Baca Juga:  KPK Sebut Pemeriksaan Biduan Nayunda Bukan soal Status Honorer Kementan

“Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan, didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemnaker kepada saksi dimaksud,” ucapnya.

Budi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

“KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku penipuan kerap menggunakan berbagai instrumen palsu, seperti surat tugas dan kartu identitas berlogo KPK.

“Banyak instrumen yang digunakan seperti surat tugas palsu yang berkop KPK, kartu identitas palsu. Masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek keaslian dokumen atau ID card, serta dapat mengonfirmasi kepada KPK melalui call center 198,” tambahnya.

Baca Juga:  Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus tersebut terjadi sepanjang 2019–2023 dengan nilai uang yang terkumpul mencapai Rp53 miliar.

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.
  5. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020–2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017–2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
Baca Juga:  Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Crazy Rich Surabaya Budi Said, Tersangka Korupsi Emas PT Antam

KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Jakarta, kemnaker, Korupsi, KPK, pemerasan TKA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?