MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba

Publisher: Redaktur 23 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menjerat mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, memasuki tahap persidangan.

Hari ini, Kamis 23 Oktober 2025, Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Ammar Zoni akan dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.

Selain Ammar Zoni, jaksa juga akan membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Kasus ini mencuat setelah Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, padahal ia tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa. Akibat perbuatannya yang berulang, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis 16 Oktober 2025.

Rika menjelaskan, seluruh narapidana dengan risiko tinggi (high risk) yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa proses sidang terhadap Ammar Zoni tetap bisa berlangsung meski ia berada di Nusakambangan. Sidang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.

“Sidang bisa dilakukan melalui Zoom, itu yang selama ini kami lakukan,” ujar Mashudi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Mashudi juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni termasuk narapidana bermasalah, sehingga langkah pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk ketegasan dari pihak pemasyarakatan.

Dari hasil penyidikan, diketahui Ammar Zoni berkomunikasi dengan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk mengatur peredaran narkoba di dalam rutan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Baca Juga:  Ibra Azhari Kembali Ditangkap Terkait Narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Kini, Ammar Zoni kembali menghadapi persidangan atas kasus baru yang menambah panjang daftar pelanggaran hukumnya terkait narkoba. HUM/GIT

TAGGED: Ade Candra Maulana, Ammar Zoni, Andi Muallim alias Koh Andi, Ardian Prasetyo, Asep, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Jakarta Pusat, Muhammad Rivaldi, Narkoba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rutan Salemba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025
Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya
23 Oktober 2025
Pengacara Marcella Santoso Didakwa Suap Rp 40 Miliar untuk Vonis Lepas Kasus Migor
23 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Pertanahan

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan

Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung

Hukum

Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?