MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung gagal.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, perkara dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 itu diputus pada Senin, 22 September 2025.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa secara formal.

Baca Juga:  Kasus 3 Polisi Gugur, Kodam Sriwijaya Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara keseluruhan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tertulis dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan menjatuhkan hukuman sesuai harapan kami,” ujar Putri Maya, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Kajati Kalsel Tegaskan Hukuman Maksimal bagi Pengedar Narkoba di Banjarmasin

Putusan tersebut sekaligus menutup ruang upaya hukum bagi terdakwa di tingkat banding, sehingga status hukum pidana mati terhadap Kopda Bazarsah dinyatakan tetap berlaku. HUM/GIT

TAGGED: banding ditolak, Hukuman Mati, Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi, Pengadilan Militer, Polres Way Kanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan
22 Oktober 2025
KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf
22 Oktober 2025
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi
22 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat
22 Oktober 2025
Kisah Brigadir Renita Rismayanti, Polwan Indonesia Raih Penghargaan Terbaik PBB Berkat Inovasi Database
22 Oktober 2025

TERPOPULER

Ketua AMPG Jatim Adiel turut hadir mendampingi Ketua Umum PP AMPG, Said Ali Al Idrus, bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi Surabaya.
PP & PD AMPG Jatim Siap Berkolaborasi Dukung Program Pendidikan dan Budaya Pemprov Jawa Timur
21 Oktober 2025
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Akmarawita Kadir, memberikan potongan tumpeng disaksikan Sekjen DPP Partai Golkar, Sarmuji.
HUT Ke-61, Partai Golkar Surabaya Tekankan Penguatan Soliditas dan Kepedulian Sosial
20 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya Catat Beragam Inovasi dan Capaian Strategis Sepanjang Tahun 2025
21 Oktober 2025
MA Batalkan Vonis Seumur Hidup Dua Eks Prajurit Penembak Bos Rental Mobil
21 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto foto bersama usai kegiatan rapat.
Pertanahan

Dorong Reforma Agraria, Kepala BPN Konawe Utara Tegaskan Siap Kawal Legalitas Lahan

Korupsi

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Pemerintahan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Kejaksaan

Kejagung Tegaskan Fokus Tangani Korupsi yang Berdampak pada Hajat Hidup Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?