MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Dihukum Mati atas Penembakan Tiga Polisi Way Kanan

Publisher: Redaktur 22 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Upaya hukum banding yang diajukan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, pelaku penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, berujung gagal.

Pengadilan Militer Tinggi I Medan menolak banding tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, perkara dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 itu diputus pada Senin, 22 September 2025.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa secara formal.

Baca Juga:  Anggota TNI Serma Tengku Dian Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Istri di Deli Serdang

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 secara keseluruhan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tertulis dalam putusan tersebut.

Dengan demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan apresiasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan menjatuhkan hukuman sesuai harapan kami,” ujar Putri Maya, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga:  Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Putusan tersebut sekaligus menutup ruang upaya hukum bagi terdakwa di tingkat banding, sehingga status hukum pidana mati terhadap Kopda Bazarsah dinyatakan tetap berlaku. HUM/GIT

TAGGED: banding ditolak, Hukuman Mati, Kopda Bazarsah, penembakan tiga polisi, Pengadilan Militer, Polres Way Kanan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?