MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sandra Dewi Gugat Pengembalian Tas Mewah dan Mobil Hadiah, Kejagung: Silakan Ajukan Sesuai UU

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Artis Sandra Dewi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Sandra Dewi mengajukan gugatan yang pada intinya meminta pengembalian sejumlah aset berupa tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan gugatan tersebut sah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penyitaan aset.

“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Anang kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa jaksa akan menanggapi keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah.

Baca Juga:  Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen serta bukti yang akan disampaikan di persidangan. Tentunya apa pun keputusannya, pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” ucapnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan tersebut berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara suaminya.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin 20 Oktotober 2025.

Baca Juga:  Polemik Putusan Harvey Moeis Bikin Hakim Pemvonis Diusut Etik

Pemohon dalam perkara keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.

“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Andi.

Sandra Dewi beralasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, atau hasil kerja seperti endorsement.

Ia juga menyebut adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat 17 Oktober lalu.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.

Baca Juga:  Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis Hari Ini

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dan memutuskan seluruh aset Harvey dirampas untuk negara.

Selain aset atas nama Harvey, sejumlah aset milik Sandra Dewi juga turut disita, di antaranya mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta tas mewah berbagai merek. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung, Sandra Dewi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?