JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Sandra Dewi mengajukan gugatan yang pada intinya meminta pengembalian sejumlah aset berupa tas mewah hingga mobil hadiah ulang tahun dari suaminya, Harvey Moeis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan gugatan tersebut sah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penyitaan aset.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor,” ujar Anang kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Anang menegaskan bahwa jaksa akan menanggapi keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset yang dinilai berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah.
“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen serta bukti yang akan disampaikan di persidangan. Tentunya apa pun keputusannya, pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati,” ucapnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi yang merupakan istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis, telah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan tersebut berkaitan dengan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara suaminya.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin 20 Oktotober 2025.
Pemohon dalam perkara keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sedangkan termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI.
“Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” ujar Andi.
Sandra Dewi beralasan sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, atau hasil kerja seperti endorsement.
Ia juga menyebut adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Sidang keberatan ini telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat 17 Oktober lalu.
“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tambahnya.
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dan memutuskan seluruh aset Harvey dirampas untuk negara.
Selain aset atas nama Harvey, sejumlah aset milik Sandra Dewi juga turut disita, di antaranya mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta tas mewah berbagai merek. HUM/GIT