MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kubu Ridwan Kamil Minta Lisa Mariana Kooperatif, Ingatkan Ada Konsekuensi Jemput Paksa

Publisher: Redaktur 21 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Lisa Mariana tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di Bareskrim Polri.

Ketidakhadiran Lisa Mariana pada pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri disayangkan oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar. Ia meminta agar Lisa bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Sangat disayangkan LM tidak kooperatif hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Jika LM tidak memenuhi panggilan Bareskrim, ada konsekuensi hukumnya, yaitu dijemput paksa dan dilakukan penangkapan,” ujar Muslim Jaya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Meski demikian, Muslim menyebut penyidik masih dapat memberikan kesempatan kedua jika ada alasan hukum yang sah. “Namun demikian, jika ada alasan hukum yang sah, maka penyidik dapat memanggil untuk yang kedua kalinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Muslim mengingatkan Lisa untuk hadir dalam panggilan kedua agar tidak menimbulkan langkah hukum lebih lanjut dari penyidik. “Suatu keharusan bagi LM untuk hadir panggilan kedua. Kalau tidak, penyidik akan menggunakan kewenangannya secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil pada Senin 20 Oktober 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang karena sedang sakit.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis

“Nggak hadir, sakit,” kata pengacara Lisa Mariana, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan. Jhony menyebut pihaknya telah mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk memberi tahu alasan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, kasus pencemaran nama baik, lisa mariana, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo
18 Juni 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan

Hukum

Aset Rp 82 Miliar Eddy Tansil Disita, Begini Jejak Pelarian Buron Korupsi Bapindo

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?