MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

6 Mahasiswa Unud Dipecat dari Ormawa karena Ejek Korban Bunuh Diri

Publisher: Redaktur 19 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Gedung Universitas Udayana atau Unud. (Tangkap Layar Google Maps/Felix/2023)
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id  – Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali resmi diberhentikan dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) setelah mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS.

Pihak kampus dan organisasi kemahasiswaan menilai perbuatan mereka sebagai tindakan amoral yang mencoreng nama baik universitas.

Sanksi tegas dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi tidak pantas tersebut. Selain diberhentikan dari kepengurusan organisasi, nilai akademik mereka juga mendapat pengurangan dari pihak kampus.

Empat mahasiswa di antaranya merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud, yakni Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Melalui akun Instagram resminya, Himapol FISIP Unud menyatakan telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada keempat mahasiswa tersebut.

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud.

Langkah serupa juga diambil oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud.

Selain itu, tindakan disiplin juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas, yakni Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP. Ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Pihak universitas menegaskan bahwa tindakan mencemooh korban bunuh diri merupakan pelanggaran berat terhadap nilai etika, moral, dan empati kemanusiaan. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap isu kesehatan mental dan menghormati korban serta keluarga yang berduka. HUM/GIT

Baca Juga:  Komisi III DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Pidana di Kematian Mahasiswa Unud

Informasi dalam berita ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Jika Anda mengalami tekanan mental atau memiliki kecenderungan untuk bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

TAGGED: ejek korban bunuh diri, mahasiswa Unud, ormawa, sanksi kampus, Universitas Udayana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?