JAKARTA, Memoindonesia.co.id – DJ Panda atau Giovanni Surya akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Oktober 2025, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina. Pemeriksaan tersebut menjadi yang perdana bagi DJ Panda dalam kasus ini.
Pria bernama lengkap Giovanni Surya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Ia tampak tenang saat tiba dan mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dihadapi aja,” ujar DJ Panda singkat kepada wartawan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Erika menuduh DJ Panda melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik di sebuah grup fanbase.
Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, sehingga kasus ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Erika sebagai pelapor.
DJ Panda sendiri tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Kalau bisa semua berakhir baik-baik saja. Kita nggak mau ada permusuhan. Buktinya dari mereka kan, kita kembalikan saja ke penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan berdamai dengan Erika, DJ Panda menjawab singkat. “Lihat nanti (urusan damai). Belum (komunikasi dengan Erika),” katanya.
Pemeriksaan DJ Panda berlangsung selama sekitar empat jam. Ia mulai diperiksa pukul 13.20 WIB dan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 17.20 WIB.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh. “Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael kepada wartawan. HUM/GIT

