MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny, Muhfi Alfian, Dimakamkan di Damarsi

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Jenazah Muhfi Alfian, santri Ponpes Al Khoziny, saat akan dimakamkan di TPU Desa Damarsi, Sidoarjo.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Jenazah M Muhfi Alfian (16), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, telah diserahkan kepada keluarganya di Kabupaten Sidoarjo. Jenazah almarhum tiba di rumah duka pada Senin malam 14 Oktober 2025 setelah dinyatakan teridentifikasi oleh tim DVI.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana haru ketika jenazah tiba di Perum The Sun Village Blok C14 sekitar pukul 21.20 WIB. Tangis keluarga dan warga pecah saat peti jenazah dibawa masuk ke rumah duka untuk disalatkan sebelum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damarsi.

Muhfi merupakan anak kedua dari empat bersaudara pasangan Jayanti Mandasari (42) dan Andri Wilis (46). Setelah prosesi salat jenazah di rumah duka, almarhum dimakamkan pada malam hari itu juga.

Baca Juga:  Izin Tinggal Tak Sesuai Peruntukkan, Warga Negara China Dideportasi Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Kepala Desa Damarsi, Miftakhul Anwaruddin, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhfi. Ia mengenang almarhum sebagai santri yang rajin beribadah dan berprestasi sejak kecil.

“Almarhum Muhfi adalah anak yang sangat baik. Ia dikenal taat menjalankan ibadah, rajin salat baik di lingkungan desa maupun di sekolah. Bahkan sejak di bangku madrasah ibtidaiyah, ia sudah menunjukkan prestasi yang membanggakan,” ujar Miftakhul saat ditemui di rumah duka.

Lebih lanjut, Miftakhul menyebut keputusan Muhfi untuk mondok di pesantren merupakan keinginan pribadinya.

“Setelah lulus MI, almarhum memilih mondok. Itu murni kemauannya sendiri. Dia punya semangat belajar agama yang luar biasa,” tambahnya.

Baca Juga:  Tim DVI Ungkap Kendala Identifikasi Sisa Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny

Sejumlah kerabat juga mengenang Muhfi sebagai sosok pendiam namun cerdas. Salah satunya, Ririn, kerabat dari Surabaya, mengatakan bahwa Muhfi sering meraih peringkat di sekolah dan aktif dalam kegiatan keagamaan.

Sementara itu, Kapolsek Buduran Kompol Subadri turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: jenazah Muhfi Alfian, Kapolsek Buduran, Kompol Subadri, Perum The Sun Village Blok C14, Ponpes Al Khoziny, santri wafat, Sidoarjo, TPU Damarsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026
Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Jadi Target Penyadapan Ilegal Listyo Sigit dkk
4 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur
4 November 2026
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya
4 November 2026
Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan
4 November 2026
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026
4 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Pakar Hukum Sebut Putusan MA Jadi Dasar DPR Makzulkan Gibran, Sarankan Mundur

Bareskrim

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini 10 Fakta Kasusnya

Hukum

Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Pakar Hukum Dorong DPR Proses Pemakzulan

Bareskrim

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal, Jejak Log Diduga Dihapus Oktober 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?