MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 15 Oktober 2025 2 Min Read
Share
Selebgram Vienna Varella mengacungkan jari tengah ke arah wartawan seusai keluar dari ruang sidang PN Denpasar.
Ad imageAd image

DENPASAR,  Memoindonesia.co.id – Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menjadi sorotan publik setelah menunjukkan gestur tidak pantas kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aksi itu dilakukan usai dirinya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta karena terbukti mempromosikan situs judi online.

Insiden terjadi pada Selasa 14 Oktober 2025, sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan putusan sidang di ruang Candra PN Denpasar.

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” ujar hakim Ni Luh Suastini saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  29 WNI Ditangkap di Filipina Terkait Online Scam dan Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vienna dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.

Hakim menilai, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.

Usai mendengar putusan, Vienna bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca Juga:  Pusaran Judi Online di DPR Sampai Rp 1,9 Miliar, Puan Minta Data Dibuka

Namun, saat keluar dari ruang sidang, selebgram berusia 19 tahun itu mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang sedang mengambil gambar, sehingga menimbulkan reaksi dari pengunjung sidang.

Awal Kasus

Kasus Vienna bermula dari kegiatannya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Ia menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk setiap unggahan yang menampilkan promosi situs tersebut.

Endorse tersebut diterima Vienna dari seseorang bernama Cindy melalui aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya. Aktivitas promosi itu berlangsung sejak Februari hingga April 2025, di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.

Baca Juga:  Darurat Judi Online, Ini kata Armuji: Judi Awal dari Kemiskinan

Hakim menilai perbuatan Vienna dapat memberi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengikutnya di media sosial. HUM/GIT

TAGGED: Judi Online, PN Denpasar, Selebgram, Vienna Varella, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?