MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buronan Red Notice Dibekuk, Imigrasi Soetta Serahkan ke Polri

Publisher: Admin 27 September 2025 2 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Soetta mengamankan AA, buronan Interpol Red Notice kasus perbankan untuk diserahkan ke polisi.
Petugas Imigrasi Soetta mengamankan AA, buronan Interpol Red Notice kasus perbankan untuk diserahkan ke polisi.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Seorang WNI berinisial AA (49), buronan Interpol Red Notice kasus mega korupsi perbankan, akhirnya tak bisa lagi bersembunyi.

Setelah dipulangkan dari Doha, Qatar, ia mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat, 26 September 2025, pukul 15.35 WIB, dengan pengawalan ketat aparat.

Begitu tiba, AA langsung digiring ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 untuk pemeriksaan dokumen perjalanan. Usai verifikasi identitas, ia resmi diserahkan Imigrasi Soekarno-Hatta kepada Divhubinter Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.

AA saat diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai turun dari pesawat
AA saat diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan digiring ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 untuk pemeriksaan dokumen perjalanan.

“Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan berjalan ketat dan sesuai aturan. Subjek Red Notice sudah kami serahkan kepada Divhubinter Polri untuk penanganan hukum selanjutnya,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga:  Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan

Galih menegaskan, Imigrasi Soetta berdiri di garda terdepan menjaga kedaulatan negara sekaligus mempersempit ruang gerak penjahat lintas negara.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar pelaku kejahatan berat tak bisa lolos meski melintas antarnegara,” ujarnya.

Proses penjemputan berlangsung aman, dengan koordinasi erat antara Imigrasi dan Divhubinter Polri. Momentum ini menegaskan peran strategis Imigrasi dalam pengawasan perbatasan sekaligus bukti nyata dukungan pada penegakan hukum transnasional. HUM/BAD

TAGGED: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Buronan Interpol, Buronan Interpol Red Notice, Buronan Red Notice, Ditjen Imigrasi, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Soetta, Korupsi Perbankan, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026
13 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?