MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah

Publisher: Redaktur 25 September 2025 2 Min Read
Share
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Putusan ini menegaskan status tersangka Rudy sah secara hukum. Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahannya.

Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ditolak dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025. Amar putusan dibacakan hakim tunggal Saut Erwin Hartono.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Saut saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sah karena didukung tiga alat bukti sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Rudy juga disebut sudah pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Hakim menjelaskan KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Rudy. Namun, Rudy tiga kali meminta penundaan pemeriksaan.

“Kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi,” imbuh hakim.

Selain itu, hakim menyebut KPK sudah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti. Karena itu, penetapan tersangka Rudy dinyatakan sah menurut hukum.

Meski demikian, hingga kini KPK belum menahan Rudy. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2025.

Budi menegaskan KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. “Artinya ini menjadi keseriusan KPK untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Nasib Yasonna di KPK Tunggu Perkembangan Perkara
TAGGED: KPK, praperadilan, Rudy Tanoe
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Jatim, Muhammad Naim bersama jajaran hadir dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
BPN Jawa Timur Perkuat Pengamanan Aset Pemkot Surabaya, Tanah Pagesangan Jadi Sorotan
9 Oktober 2026
Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK
9 Oktober 2026
Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!
9 Oktober 2026
Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kemendikdasmen Buka Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran Setara SMK

Hukum

Aqib Tewas Usai Diduga Dirundung, Mendikdasmen: Santunan Tak Cukup!

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?