MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol

Publisher: Redaktur 25 September 2025 1 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta yang disebut menyewakan hotel untuk mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam perkara suap pengurusan perkara, Rabu 24 September 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penjemputan paksa Menas Erwin.

“Ya,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu 24 September 2025.

Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penjemputan paksa tersebut.

“Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK,” ujarnya.

Menas Erwin beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Dalam putusan perkara Hasbi Hasan, Menas disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk membahas pengurusan perkara. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

Baca Juga:  PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Hakim juga menyebutkan adanya fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi bersama Windy. Kamar tersebut dipakai Hasbi untuk melakukan pertemuan bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Windy Idol. HUM/GIT

TAGGED: Hasbi Hasan, Jakarta, KPK, KPK jemput paksa, Menas Erwin, TPPU, Windy Idol
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi
27 September 2025
Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
27 September 2025
2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas
27 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi
27 September 2025
Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis
27 September 2025
2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop
27 September 2025
Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya
27 September 2025

TERPOPULER

Gubernur Kalbar Ria Norsan Sebut Koper yang Disita KPK Hanya Berisi Pakaian Bekas
27 September 2025
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia berbincang dengan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing dalam kegiatan Pasar Murah di Kantor Imigrasi Surabaya.
Sekjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Tegaskan Dukungan Penuh Ketahanan Pangan di Jawa Timur
26 September 2025
Rudy Tanoe Kalah Praperadilan, KPK Belum Tahan meski Status Tersangka Sah
25 September 2025
Bareskrim Polri Asistensi Penanganan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis
26 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Ingatkan Kasus Keracunan Program MBG Jangan Dipolitisasi

Nasional

Kapolri Perintahkan Usut Kasus Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan

2 Eks Kepala LKPP Diperiksa Kejagung soal Prosedur Pengadaan Laptop

Korupsi

Gubernur Kalbar Ria Norsan Klaim KPK Tak Temukan Barang Bukti saat Geledah Rumahnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?