JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pihak biro perjalanan haji atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini untuk mendalami mekanisme travel mendapatkan tambahan kuota haji khusus serta dugaan adanya permintaan uang percepatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 23 September 2025 di Polda Jawa Timur.
“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.
Adapun lima saksi yang diperiksa yakni:
-
Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku
-
RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera
-
Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel
-
Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata
-
Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata
KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik ‘uang percepatan’ yang diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada agen travel haji.
Uang tersebut disebut sebagai syarat agar jemaah travel bisa berangkat haji di tahun yang sama menggunakan kuota khusus tambahan, padahal secara aturan normal terdapat masa tunggu beberapa tahun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang percepatan yang diminta mencapai USD 2.400 per jemaah. Salah satu pihak yang mengaku ditawari skema ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ujar Asep pada Kamis 18 September 2025.
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Lembaga antirasuah ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai keterangan.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut ketentuan, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya perubahan komposisi kuota dari reguler ke khusus yang dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji dengan melibatkan oknum Kemenag. Dari penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota tersebut. HUM/GIT