MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Periksa 5 Biro Travel Soal Tambahan Kuota Haji Khusus 2023-2024

Publisher: Redaktur 24 September 2025 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pihak biro perjalanan haji atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan ini untuk mendalami mekanisme travel mendapatkan tambahan kuota haji khusus serta dugaan adanya permintaan uang percepatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa 23 September 2025 di Polda Jawa Timur.

“Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

Adapun lima saksi yang diperiksa yakni:

  1. Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku

  2. RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera

  3. Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel

  4. Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata

  5. Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata

KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik ‘uang percepatan’ yang diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada agen travel haji.

Uang tersebut disebut sebagai syarat agar jemaah travel bisa berangkat haji di tahun yang sama menggunakan kuota khusus tambahan, padahal secara aturan normal terdapat masa tunggu beberapa tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang percepatan yang diminta mencapai USD 2.400 per jemaah. Salah satu pihak yang mengaku ditawari skema ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Kalau tidak salah, itu USD 2.400 per kuota,” ujar Asep pada Kamis 18 September 2025.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan. Lembaga antirasuah ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dimintai keterangan.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut ketentuan, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya perubahan komposisi kuota dari reguler ke khusus yang dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji dengan melibatkan oknum Kemenag. Dari penghitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat perubahan kuota tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Harta Wahyudin Moridu di LHKPN Minus, KPK Turun Tangan Cek Laporan
TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Kasus korupsi haji, Kemenag, KPK, Kuota haji 2023-2024, mantan menteri agama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, uang percepatan, Ustaz Khalid Basalamah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?