MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Dorong Masyarakat Laporkan Anomali Harta Pejabat di LHKPN

Publisher: Redaktur 23 September 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan informasi apabila menemukan adanya harta pejabat yang tidak dilaporkan.

Belakangan ini publik menyoroti sejumlah LHKPN milik penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar. Salah satunya harta kekayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang viral karena ucapannya ingin merampok uang negara.

Berdasarkan data LHKPN KPK, sejak 2019 harta Wahyudin tercatat selalu minus, bahkan pernah mencapai Rp415 juta. Padahal pada 2018, saat melaporkan LHKPN sebagai calon anggota DPRD dari PDIP, hartanya tercatat sebesar Rp635 juta.

Baca Juga:  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

Selain itu, LHKPN milik Wali Kota Prabumulih, Arlan, juga menuai sorotan setelah mobil mewah yang digunakan anaknya ke sekolah viral di media sosial. Mobil tersebut diketahui tidak tercantum dalam laporan harta kekayaannya.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kebenaran laporan kedua penyelenggara negara tersebut.

“Semuanya nanti akan dicek, apakah memang ada laporan yang belum lengkap. Maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2025.

Budi menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan untuk turut mengawasi LHKPN melalui situs resmi KPK di ilhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa

“Masyarakat juga kemudian bisa memberikan masukan atau informasi tambahan jika mengetahui adanya harta atau aset yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” jelasnya, Senin 22 September 2025.

Ia menambahkan, keterbukaan ini merupakan wujud transparansi yang dijalankan KPK sekaligus melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal transparansi, tapi juga memberi akses untuk memberikan masukan apabila ada data yang belum lengkap dilaporkan oleh penyelenggara negara,” pungkas Budi. HUM/GIT

TAGGED: anomali harta, harta pejabat, KPK, LHKPN, masyarakat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
23 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK
24 Agustus 2026
Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan
24 Agustus 2026
Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Prof Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed, Gantikan Akhmad Sodiq yang Jadi Tersangka KPK

Hukum

Komisi III DPR Dorong Polri Kejar Dalang dan Pemodal Karhutla di Kalimantan-Sumatra

Hukum

Seribu Polisi Hutan Dikerahkan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Hukum

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?