JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA). Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Sudewo.
Sudewo tiba di gedung Merah Putih KPK pukul 09.42 WIB, mengenakan batik dan didampingi empat orang berbadan kekar. Setibanya di gedung, ia langsung memasuki lobi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Senin 22 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara SDW terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA-Kementerian Perhubungan,” kata Budi.
Sudewo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu 27 Agustus 2025. Saat itu, ia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pemeriksaan sebagai saksi.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujarnya.
Terkait dugaan penerimaan commitment fee dalam proyek ini, Sudewo menyebut hal itu telah dijelaskan sekitar dua tahun lalu.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya.
Budi Prasetyo menambahkan, Sudewo diduga menerima aliran commitment fee saat menjabat anggota DPR, dan KPK akan mendalami hal tersebut.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta yang sebelumnya telah kami sampaikan terkait update penahanan salah satu tersangka, Saudara R,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, yang menjabat sebagai ketua pokja proyek pembangunan jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro. HUM/GIT