JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjatuhkan sanksi tegas kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu. Ia resmi dipecat dari keanggotaan partai setelah videonya viral lantaran mengaku ingin merampok uang negara.
Pemecatan Wahyudin Moridu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto pada 20 September 2025. Surat tersebut menyatakan Wahyudin diberhentikan karena melanggar disiplin partai.
“Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian bunyi surat tersebut, Minggu 21 September 2025.
PDI-P juga melarang Wahyudin melakukan kegiatan ataupun menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai setelah pemecatan.
“Melarang Saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegas surat tersebut.
Lebih lanjut, PDI-P menegaskan bahwa tindakan Wahyudin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan sikap resmi partai.
Sebelumnya, Wahyudin Moridu menyampaikan permintaan maaf melalui video klarifikasi. Ia mengaku tidak bermaksud melecehkan masyarakat Gorontalo maupun pihak lainnya.
“Saya, Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, didampingi istri saya, dengan ini atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf atas video yang telah diviralkan di media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Sesungguhnya, saya tidak berniat melecehkan ataupun menyinggung masyarakat Gorontalo,” ujar Wahyudin dalam video klarifikasinya, Jumat 19 September 2025. HUM/GIT