MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Publisher: Redaktur 20 September 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi kalender tahun 2026 dengan tanda libur nasional dan cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

  2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

  4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

  5. Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah

  6. Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah

  7. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

  8. Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  9. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  10. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  11. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

  12. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

  13. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  14. Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

  15. Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

  16. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

  17. Jumat, 25 Desember: Natal

Sementara itu, cuti bersama pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak delapan hari, yaitu:

  1. Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek

  2. Rabu, 18 Maret: Nyepi

  3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri

  4. Rabu, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  5. Kamis, 28 Mei: Idul Adha

  6. Kamis, 24 Desember: Natal

Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap instansi maupun perusahaan.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT

Baca Juga:  Liburan Menarik di Awal Tahun: Long Weekend dan Libur Nasional Januari 2024, Catat Tanggalnya
TAGGED: Cuti Bersama, libur nasional 2026, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak
22 Oktober 2026
KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi, Divonis 6 Tahun Penjara
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar
22 Oktober 2026
TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot
22 Oktober 2026
Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak
21 Oktober 2026
Khalid Basalamah Setor Rp 10 Miliar ke KPK, Ungkap Fee Haji USD 4.500
21 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas gabungan ikut razia di Club Stasiun hingga dinyatakan 17 pengunjung THM positif narkoba.
Hukum

Razia Tempat Hiburan Malam Surabaya, 20 Orang Positif Narkoba! Club Station Terbanyak

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Ungkap 2 Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi Dana BNPB Rp 148 Miliar

Hukum

TNI Hormati KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Dua Prajurit Aktif Disorot

Hukum

Puan Maharani Soroti Bocah Difabel Tewas di Surabaya, Minta Evaluasi Perlindungan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?