JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Adapun daftar hari libur nasional tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
-
Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
-
Minggu, 22 Maret: Idul Fitri 1477 Hijriah
-
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
-
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
-
Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Jumat, 25 Desember: Natal
Sementara itu, cuti bersama pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak delapan hari, yaitu:
-
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek
-
Rabu, 18 Maret: Nyepi
-
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri
-
Rabu, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei: Idul Adha
-
Kamis, 24 Desember: Natal
Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap instansi maupun perusahaan.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT