MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 17 September 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 resmi disita sebagai barang bukti (barbuk) penyidikan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana jual-beli kuota haji tambahan.

“Penyitaan barang bukti itu tentu diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana. Keberadaannya dibutuhkan penyidik dalam proses pembuktian perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16 September 2025.

KPK mendalami temuan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus antar-biro travel. Modus ini muncul akibat kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 yang diterapkan Kementerian Agama.

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

“Ini rantai berkesinambungan dari diskresi kebijakan sampai pelaksanaan di lapangan,” jelas Budi.

Diketahui, Khalid Basalamah melalui biro perjalanannya diduga terlibat dalam penjualan kuota haji khusus. Ia kemudian mengembalikan uang hasil pungutan dari jemaah setelah diminta KPK.

Sebelumnya, Khalid mengungkapkan secara terbuka bahwa dirinya telah menyerahkan dana yang dipungut dari jemaah kepada KPK.

“Teman-teman KPK bilang, ‘Ustaz, ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan,” ujar Khalid dalam sebuah podcast.

Ia menyebut total dana yang dikembalikan mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu, yang semuanya disetorkan ke KPK.

Baca Juga:  Mantan Sekretaris MA Nurhadi Didakwa TPPU Rp 308 Miliar dan Gratifikasi Rp 137 Miliar

KPK juga mendalami bagaimana Khalid bisa berangkat bersama jemaah menggunakan kuota haji tambahan. Awalnya disebut menggunakan jalur furoda, namun kemudian berpindah ke haji khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meski KPK belum menetapkan tersangka.

Tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 20 ribu jemaah dengan pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal, UU hanya membatasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat dugaan manipulasi kuota tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
TAGGED: Budi Prasetyo, Juru bicara KPK, Khalid Basalamah, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menteri agama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ustaz Khalid Basalamah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?