MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Publisher: Admin 15 September 2025 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Gelombang keluhan mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim akhirnya mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada sidak yang digelar Senin, 15 September 2025, Cak Ji menemukan fakta mencengangkan: pesangon yang diterima korban hanya sekitar Rp 230 ribu per bulan.

Mochammad Yusuf, salah satu perwakilan korban, mengungkap sejak 1 Agustus 2025 seluruh manajer dan supervisor diturunkan jabatannya tanpa alasan jelas, bahkan tanpa surat peringatan. Selang dua pekan, perusahaan langsung mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Pesangon kami hanya Rp 250 ribu per bulan, BPJS tidak dibayar, gaji sejak 2023–2025 cuma dibayar 50 persen. Kami sudah banyak mengalah, tapi perusahaan tidak mau duduk bersama mencari solusi,” ujar Yusuf dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Anies - Cak Imin Muncul di IG Kebun Binatang Surabaya: Tanggapan Cak Ji dan Upaya Pemulihan Akun

Ia menegaskan, buruh hanya ingin keadilan. “Masa pesangon segitu, padahal kami punya keluarga yang harus dinafkahi. Kalau dicicil pun tidak masalah, yang penting ada kepastian,” tambahnya.

Keluhan serupa datang dari pensiunan perusahaan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Janji pembayaran kekurangan gaji sejak 2023 tak pernah terealisasi hingga Juli 2025.

“Saya kerja sejak 1991, pensiun 2024, tapi hak kami tak kunjung dibayar. Di usia ini kami sudah tidak bisa berbuat banyak,” ungkap salah satu pensiunan dengan nada pilu.

Pihak perusahaan melalui Plt Direktur, Norman, beralasan kondisi keuangan memburuk pascapandemi Covid-19. Utang menumpuk hingga Rp 24 miliar, sementara beban gaji karyawan mencapai Rp 500 juta per bulan.

Baca Juga:  Sidak Rutilahu Ngagel Rejo, Wawali Surabaya Armuji Minta Pengerjaan Dipercepat

“Kas perusahaan kosong, bahkan gaji 16 petinggi sejak tahun lalu dibayar harian,” dalihnya.

Norman juga menegaskan keputusan PHK massal merupakan tuntutan dari PT Panca Wira Usaha (PWU) selaku induk perusahaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperinaker Surabaya dan Jawa Timur. Semua sesuai aturan,” klaimnya.

Namun, penjelasan itu tak meredakan amarah para korban. Armuji pun menegaskan Disperinaker harus turun tangan penuh untuk mengawal tuntutan para pekerja.

“Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Mediasi harus dikawal agar hak-hak mereka benar-benar terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap sidak ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah nyata pemerintah kota untuk menekan perusahaan nakal yang diduga mengorbankan karyawan demi menutup kebocoran keuangan.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Sidak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Mendapati hal tersebut, Cak Ji, sapaan akrabnya, menyarankan agar Disperinaker Kota Surabaya untuk mendampingi mediasi dan mengawal tuntutan-tuntutan yang diajukan korban hingga mencapai kesepakatan.

“Kan setelah ini bakal ada banyak mediasi-mediasi lainnya kan, saya minta Disperinaker untuk mendampingi para korban ini karena mereka selama ini tidak pernah ada perwakilan dari pihak korban,” tutur Cak Ji.

Ia meminta agar Disperinaker memediasi kedua pihak sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, serta hak-hak korban dapat terpenuhi.

“Tolong tuntutan teman-teman ini dikawal dan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Armuji, BPJS, PHK Massal, PHK Sepihak, PT Kasa Husada Wira Jatim, PT Panca Wira Usaha, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Purbaya Usul WFH Tiap Jumat Demi Hemat BBM hingga 20 Persen
21 Maret 2026
Hasil Practice MotoGP Brasil 2026: Zarco Tercepat di Trek Basah
21 Maret 2026
Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Purbaya Usul WFH Tiap Jumat Demi Hemat BBM hingga 20 Persen
21 Maret 2026
Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah

Headlines

Purbaya Usul WFH Tiap Jumat Demi Hemat BBM hingga 20 Persen

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?