BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana resmi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025 usai terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Kabar bebasnya Yana sempat ramai di media sosial setelah Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen kebersamaan mereka lewat Instagram. Dalam video bertajuk “reuni mantan camat”, Yana terlihat hadir bersama sejumlah kolega lama.
“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan ‘Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi sambil menyertakan emotikon tertawa.
Pihak Lapas Sukamiskin melalui Humas, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” jelas Yaman melalui pesan singkat, Senin 15 September 2025.
Sebagai informasi, Yana Mulyana ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023. Ia diamankan bersama dua pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta. Kasus tersebut menyeret nama Yana dalam dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City.
Dengan status bebas bersyarat ini, Yana masih tetap berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa hukuman berakhir sepenuhnya. HUM/GIT