MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas

Publisher: Redaktur 15 September 2025 2 Min Read
Share
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id  – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yana resmi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025 usai terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Kabar bebasnya Yana sempat ramai di media sosial setelah Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengunggah momen kebersamaan mereka lewat Instagram. Dalam video bertajuk “reuni mantan camat”, Yana terlihat hadir bersama sejumlah kolega lama.

“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan ‘Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi sambil menyertakan emotikon tertawa.

Baca Juga:  Debat Sengit Surya Paloh vs KPK: Polemik 'OTT' di Balik Jerat Korupsi Bupati Kolaka Timur

Pihak Lapas Sukamiskin melalui Humas, Yaman Nuryaman, membenarkan kabar pembebasan bersyarat tersebut.
“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” jelas Yaman melalui pesan singkat, Senin 15 September 2025.

Sebagai informasi, Yana Mulyana ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023. Ia diamankan bersama dua pejabat Pemkot Bandung, yakni Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta. Kasus tersebut menyeret nama Yana dalam dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Pencegahan Korupsi

Dengan status bebas bersyarat ini, Yana masih tetap berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa hukuman berakhir sepenuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Bapas Bandung, Dadang Darmawan, Khairur Rijal, Korupsi, KPK, Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Bandung, OTT, Pembebasan Bersyarat, Pemkot Bandung, proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025
30 Oktober 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP
30 Oktober 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan
30 Oktober 2025
Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia
30 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Tren Baru Narkoba, Polri Siapkan Regulasi Ketamin dan Etomidate
30 Oktober 2025
Jaksa Tuntut Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Kasus Suap Migor hingga 15 Tahun Penjara
30 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, mejonjau stan pameran imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Meriahkan Salatiga UKM Expo dan Festival Gastronomi 2025

Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang.
Imigrasi

Kakanwil Imigrasi NTT Hadiri Festival Usaha Mikro, Dukung Produk WBP

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Bisa Gunakan Layanan

Nasional

Presiden Prabowo Soroti Kekurangan Pusat Rehabilitasi Narkoba di Indonesia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?