JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Usai menjalani pemeriksaan, pendiri Gojek itu langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sejak hari ini 4 September 2025,” ujar Nurcahyo.
Kejagung menyatakan kasus pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.
Meski begitu, jumlah final masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjerat Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain yaitu Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan (JT/JS) – Staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, dan Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah.
Dari daftar tersangka, nama Jurist Tan menjadi perhatian karena hingga kini masih buron. Kejagung telah mengajukan red notice melalui Polri ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, agar Jurist bisa ditangkap di negara manapun ia berada.
“Penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT dan sudah diteruskan ke Interpol Lyon. Kita tinggal menunggu approval,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Jurist juga telah dicegah bepergian ke luar negeri dan paspornya resmi dicabut sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung.
Penyidik menyebut Jurist Tan memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook. Ia diduga sudah merancang penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat Mendikbudristek.
Jurist bersama Nadiem dan stafsus lain, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Grup itu digunakan untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.
Jurist juga disebut melobi agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Selain itu, pada awal 2020, Nadiem diduga bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan laptop tersebut. HUM/GIT