MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 Buron Interpol Red Notice Asal Sri Lanka

Komitmen Perangi Kejahatan Lintas Negara

Publisher: Admin 30 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas imigrasi mengawal ketat kelima WNA Sri Lanka yang hendak dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali memperlihatkan komitmennya dalam memerangi kejahatan lintas negara. Salah satunya dengan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang tidak bermanfaat bagi Negara Indonesia.

Sebanyak lima warga negara Sri Lanka yang masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice (IRN) dideportasi hari ini, setelah terlibat dalam kasus-kasus kriminal berat, seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal.

Kelima tersangka yang dipulangkan ke negara asal mereka, tercatat dengan identitas: KMPP (37), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35), dan EKLM (35). Mereka tiba di Terminal 3 Keberangkatan Soekarno-Hatta pada pukul 15.15 WIB, dan setelah proses verifikasi serta pemeriksaan dokumen keimigrasian, diberikan tanda keluar.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman Kasus Pencurian di Nganjuk, 2 Warga Iran Dideportasi Imigrasi Kediri

Mereka kemudian diarahkan menuju pesawat Sri Lanka Airlines yang akan membawa mereka kembali ke Colombo, dengan pengawalan ketat dari Tim Inteldakim Imigrasi Soetta dan Tim NCB Interpol Indonesia.

Proses deportasi ini tidak hanya mencerminkan ketegasan Imigrasi Soekarno-Hatta, namun juga menjadi bukti kuat kerja sama internasional dalam menanggulangi kejahatan yang melintasi batas negara. Proses pendeportasian berlanjut dengan pengawalan dari Tim Interpol hingga kelima subjek tiba di Sri Lanka.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Perdhana, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.

“Imigrasi Soekarno-Hatta memiliki komitmen yang teguh dalam mencegah Indonesia menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan Polri melalui Hubinter dan Interpol untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar global,” ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Baca Juga:  Imigrasi Sumbawa Siap Beri Pelayanan WNA dengan Tetap Perhatikan Hukum yang Berlaku

Kerja sama erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol Indonesia menunjukkan sinergi kuat dalam memberantas kejahatan lintas negara, sekaligus menegaskan peran strategis Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. HUM/NUS

TAGGED: Divisi Hubungan Internasional Polri, Galih Priya Kartika Perdhana, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno Hatta, Interpol Indonesia, Interpol Red Notice, Kejahatan Lintas Negara, Red Notice, Sri Lanka, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?