JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Pati, Sudewo, kembali menegaskan penolakannya untuk mundur dari jabatannya, meski didesak oleh ribuan warga yang berdemonstrasi.
Protes besar-besaran ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai sekitar 250 persen. Sudewo beralasan, kenaikan ini diperlukan setelah 14 tahun tarif PBB tidak berubah.
“Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati sebaik-baiknya. Saya mendukung masyarakat kompak, solid, damai,” kata Sudewo setelah diperiksa KPK di Jakarta Selatan pada Rabu (27/8/2025).
Polemik ini bermula dari kebijakan yang dikeluarkan Sudewo, yang kemudian menuai penolakan keras dari warga. Aksi demonstrasi besar yang diorganisir oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pecah pada 13 Agustus 2025.
Protes ini bahkan diperkuat oleh sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut, Sudewo terlihat menantang massa dan menyatakan tidak gentar menghadapi 5.000, bahkan 50.000 pendemo.
Menanggapi desakan untuk mundur, Sudewo berdalih bahwa ia dipilih secara demokratis oleh rakyat dan ada mekanisme konstitusional untuk memberhentikannya.
“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo saat berada di kantor Bupati Pati pada 13 Agustus lalu.
Meskipun demikian, Sudewo kini berjanji akan merangkul semua pihak demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Yang demo tolong kondusif, semua akan kami rangkul untuk Kabupaten Pati kondusif, aman,” tuturnya.
Meski Sudewo telah menyatakan sikapnya, gelombang protes dari masyarakat Pati belum mereda. Pada 25 Agustus 2025, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bahkan mengirimkan surat ke KPK dari kantor Pos Pati, menuntut agar KPK menangkap Sudewo.
Menurut Korlap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, aksi ini adalah bentuk solidaritas warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan sang bupati. HUM/GIT