JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Skandal pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyeret Miki Mahfud (MM), salah satu tersangka, semakin mencuat.
Pasalnya, Miki diketahui adalah suami dari salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski tidak terbukti terlibat dalam kasus pidana suaminya, sang istri tetap akan menghadapi pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap istri Miki Mahfud ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance KPK terhadap setiap tindakan melawan hukum. “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegasnya.
Tindakan ini juga dilakukan untuk menjaga transparansi dan profesionalisme KPK, memastikan tidak ada intervensi dari dalam lembaga terkait kasus yang melibatkan keluarga pegawainya.
“Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja-kerja KPK dilakukan secara profesional,” imbuh Budi.
Secara total, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Mereka terdiri dari pejabat kementerian dan pihak swasta, antara lain:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
2. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
3. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
4. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
6. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
7. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
8. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
9. Supriadi (Koordinator)
10. Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
11. Temurila (Pihak PT KEM Indonesia). HUM/GIT