JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Dalam pernyataan terbarunya, KPK menyebut Noel tidak hanya membiarkan praktik korupsi yang sudah berjalan, tetapi juga turut serta meminta jatah.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Noel mengetahui adanya praktik pemerasan tersebut sejak ia menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
Bukannya menghentikan, Noel justru membiarkan praktik kotor tersebut terus berjalan dan bahkan mengambil bagian di dalamnya.
“Dari peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, ia tahu dan membiarkan, bahkan meminta,” tegas Setyo.
Praktik pemerasan ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2019. Artinya, saat Noel masuk ke dalam pemerintahan, sistem korupsi ini sudah terstruktur. Namun, alih-alih memberantasnya, Noel malah ikut menikmati hasilnya.
Setyo mengungkapkan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa Noel tidak hanya pasif dalam kasus ini, tetapi juga aktif mengambil keuntungan dari pemerasan yang dilakukan para bawahannya.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Berikut adalah daftar lengkap 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan, Wamenaker
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3
3. Hery Susanto, Direktur Bina Kelembagaan
4. Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
6. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja
7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
8. Sekarsari, Kartika Putri, Subkoordinator
9. Supriadi, Koordinator
10. Temurila, PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud, PT KEM Indonesia. HUM/GIT