MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Adies Kadir Tegaskan: Tunjangan Perumahan DPR Bukan Kenaikan Baru

Publisher: Admin 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polemik mengenai gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kembali mencuri perhatian publik. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan perlunya penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak sepotong-sepotong.

Contents
Komponen Gaji dan TunjanganTunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan KenaikanSensitivitas Publik

“Langkah ini bagian dari akuntabilitas kami, supaya publik memahami secara utuh bagaimana komponen pendapatan anggota dewan dan alasan di balik kebijakan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan,” ujar Adies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Komponen Gaji dan Tunjangan

Adies menjelaskan, gaji pokok anggota DPR telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Selain itu, terdapat sejumlah tunjangan resmi, antara lain tunjangan keluarga, beras, dan tunjangan jabatan, sebagaimana diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca Juga:  Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil, Terima Apresiasi Komisi III DPR RI

Selain komponen tersebut, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif serta dukungan untuk tenaga ahli yang membantu penyusunan naskah dan kajian. Menurut Adies, hal ini sejalan dengan tuntutan tugas anggota dewan yang membutuhkan intensitas komunikasi politik serta kerja representasi yang tinggi.

Tunjangan Perumahan: Pengalihan, Bukan Kenaikan

Isu yang paling banyak disorot publik adalah tunjangan perumahan. Adies menegaskan, kebijakan ini bukanlah bentuk kenaikan baru, melainkan pengalihan fasilitas rumah jabatan yang selama ini ditempatkan di kompleks Kalibata dan Ulujami.

Pemerintah bersama DPR sepakat mengembalikan kompleks rumah dinas tersebut kepada negara, lalu menggantinya dengan tunjangan perumahan sesuai jenjang jabatan.

Baca Juga:  Adies Kadir: Revisi Disertasi Bahlil Lahadalia Bukti Tidak Ada Plagiat

“Dengan mekanisme ini, anggota DPR bisa menyewa atau mengatur tempat tinggalnya sendiri, sementara negara tidak lagi menanggung biaya pemeliharaan aset rumah dinas,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Sensitivitas Publik

Adies mengakui, isu gaji dan tunjangan pejabat negara kerap memunculkan sensitivitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan gaji pokok bagi anggota dewan. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang dianggap lebih praktis dan efisien dari sisi anggaran negara.

“Harapannya, masyarakat bisa melihat bahwa setiap komponen pendapatan anggota DPR bukan semata untuk kebutuhan pribadi, melainkan juga untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. HUM/BAD

Baca Juga:  Penderita HIV/AIDS di Surabaya Meningkat: Pentingnya Pencegahan pada Anak dan Remaja
TAGGED: Adies Kadir, Golkar, Tunjangan Perumahan DPR, Wakil Ketua DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
23 Pasien Hantavirus di Indonesia Alami Demam hingga Tubuh Menguning
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

Ekbis

5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?