MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Absen di Pengumuman Hasil Tes DNA, Diwakili Pengacara

Publisher: Redaktur 20 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil seusai tes DNA anak Lisa Mariana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri hari ini mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.

Namun, dalam momen penting ini, Ridwan Kamil memilih untuk tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

Menurut Muslim, Ridwan Kamil sedang menyelesaikan urusan profesional yang tidak bisa ditinggalkannya.

“Pak RK sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan,” ungkap Muslim kepada wartawan, Rabu 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa sejak awal, Ridwan Kamil telah memberikan mandat penuh kepadanya sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini.

Baca Juga:  KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil Dengan Aset Tak Dilaporkan

Menurutnya, Ridwan Kamil akan hadir secara langsung hanya untuk hal-hal yang dianggap sangat penting, seperti saat pengambilan sampel tes DNA beberapa waktu lalu.

“Untuk teknis dan administratif menjadi tugas kuasa hukum untuk menjalankannya, termasuk menerima hasil tes DNA hari ini di Bareskrim,” jelas Muslim.

Tes DNA ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Kasus ini bermula dari tuduhan Lisa yang mengklaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya. Tes DNA ketiganya telah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri. Saat pengambilan sampel, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana tidak bertemu.

Baca Juga:  Bareskrim Periksa Konten Kreator Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Azizah Salsha

Setelah pengambilan sampel, darah dan air liur ketiganya dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari, sesuai dengan pernyataan Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjenpol Sumy Hastry Purwanti.

Pengumuman hasil tes DNA hari ini sangat dinantikan publik. Hasilnya tidak hanya akan menjadi jawaban atas tuduhan yang beredar, tetapi juga menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, DNA, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?