SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi titik penting bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur.
Sebanyak 16.492 narapidana dan anak binaan resmi menerima Remisi Umum 17 Agustus, sementara 18.328 lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa, Minggu, 17 Agustus 2025.
Penyerahan remisi dipusatkan di Aula Lapas Kelas I Surabaya dan berlangsung khidmat dengan nuansa kebersamaan. Acara diawali penampilan jaranan dan tari kreasi karya warga binaan, serta pemberian santunan kepada anak yatim sebagai wujud kepedulian sosial.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, bersama Sekda Provinsi Jatim dan jajaran Forkopimda Surabaya–Sidoarjo.
Hadir pula seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap pembinaan warga binaan.
Dalam sambutannya, Kadiyono menegaskan bahwa remisi bukan hadiah, melainkan penghargaan atas perubahan nyata yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani pidana.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada mereka yang berkomitmen memperbaiki diri. Ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi dorongan moral agar mereka semakin disiplin dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi membuktikan bahwa sistem pemasyarakatan berorientasi pada pembinaan menyeluruh, tidak hanya aspek hukum, tetapi juga moral, mental, dan keterampilan.
“Kami berharap remisi ini menjadi momentum titik balik. Warga binaan harus melihatnya sebagai peluang untuk menata ulang hidup, menjaga integritas, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Dengan jumlah penerima yang mencapai puluhan ribu, Jawa Timur kembali menegaskan diri sebagai provinsi dengan komitmen kuat dalam mengimplementasikan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. HUM/BOY