JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menduga ada pihak-pihak di Kemenag yang mengatur kuota haji dan menerima fee dari biro perjalanan haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami aliran dana yang diduga berasal dari biro perjalanan haji ke oknum di Kemenag.
“Itu masuk ke materi penyidikan dan itu masih akan didalami oleh penyidik, ya, pihak-pihak mana saja yang diduga terkait dengan penggeseran kuota ini,” kata Budi pada Jumat 15 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan di Kemenag dan rumah pihak terkait, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Selain diamankan 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan BBE yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada aliran dana dari asosiasi travel haji ke oknum di Kemenag.
Nilai fee yang disetorkan beragam, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 Dolar AS per kuota, atau setara Rp42 hingga Rp113 juta per jemaah.
Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.
Namun, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan untuk mempermudah proses penyidikan. HUM/GIT