MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK

Publisher: Redaktur 14 Agustus 2025 1 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya.

Kali ini, sebuah operasi tangkap tangan (OTT) mendadak mengguncang kantor Inhutani V di Jakarta, menjaring total sembilan orang.

Penangkapan ini mencuatkan kembali isu korupsi yang merusak integritas lembaga negara, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Sembilan yang diamankan,” ujarnya pada Rabu 13 Agustus 2025.

Meskipun belum merinci identitas para pihak yang terlibat, Fitroh menyebutkan bahwa mereka terdiri dari direksi BUMN dan pihak swasta.

Kombinasi ini mengindikasikan adanya dugaan kolaborasi jahat antara oknum di dalam perusahaan negara dengan pihak luar, yang kerap menjadi modus operandi dalam kasus korupsi.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 30 Miliar ke Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai

Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Publik masih menunggu konfirmasi apakah ada barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan. Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. HUM/GIT

TAGGED: BUMN, Fitroh Rohcahyanto, Inhutani V, Korupsi, KPK, OTT, Wakil Ketua KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi
6 Oktober 2026
Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
Video Pesta Sabu di Rutan Depok Viral, Oknum Pegawai Diproses Hukum
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut
6 Oktober 2026
KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter
6 Oktober 2026
Imigrasi Surabaya Resmi Ganti Nama, Kini Jadi Kantor Imigrasi Juanda
6 Oktober 2026
Prabowo Gaspol Bangun Fasilitas Sepak Bola Daerah, Klub Profesional Bakal Dilibatkan
6 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Sebanyak 32 kantor imigrasi berubah nama sekaligus menyesuaikan tipologi 14 kantor lainnya.
Headlines

Peta Baru Imigrasi: 32 Kantor Ganti Nama, 14 Kantor Ubah Tipologi

Imigrasi

Remisi Lapas Diaudit, Agus Andrianto Perintahkan PB Indra Kenz Dicabut

Pemasyarakatan

Video Pesta Sabu di Rutan Depok Viral, Oknum Pegawai Diproses Hukum

Korupsi

KPK Bongkar Alur Uang Iklan Bank BJB, Eks Pejabat Didalami Soal Dana Nonbujeter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?