MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPN Jateng dan Kejaksaan Tinggi Jateng Satukan Kekuatan, Kawal Aset Negara dan Kepentingan Rakyat

Publisher: Admin 13 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri memberikan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id –
Langkah konkret sinergi dua institusi negara kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, 13 Agustus 2025 bertempat di Aula Kanwil BPN Jateng.

Tak hanya di level provinsi, kerja sama ini juga diperluas ke daerah: seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jateng menandatangani perjanjian serupa dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Sebuah langkah strategis untuk memperkuat barisan dalam menghadapi persoalan hukum, terutama yang menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng: KEK Industropolis Batang Menandai Langkah Strategis Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Hendro Dewanto, para Kepala Kantor Pertanahan, serta seluruh Kepala Kejari se-Jateng.

“Sinergi antarlembaga bukan sekadar slogan, ini adalah kunci nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, tepat, dan berpihak pada masyarakat,” tegas Lampri dalam sambutannya.

Kerja sama ini menyasar penguatan peran hukum dalam menyelesaikan persoalan di ranah perdata dan tata usaha negara, dengan harapan proses hukum menjadi lebih efektif, efisien, serta berdaya lindung terhadap aset negara.

Tak berhenti di situ, sinergi ini juga menjadi fondasi dalam mendukung program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan pendampingan hukum dari kejaksaan guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga:  Menteri AHY: Tidak Boleh ada Lagi Mafia Tanah di Indonesia, Mereka Biasa Bersekongkol

Selain aspek penyelesaian, kerja sama ini juga menyentuh ranah pencegahan—termasuk dukungan BPN sebagai saksi ahli atau narasumber dalam proses peradilan yang relevan.

“Tujuan kita satu: melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan bagi rakyat,” tutup Lampri.

Kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi pernyataan tegas bahwa BPN dan Kejaksaan siap berjalan beriringan, menjaga tanah dan kepentingan negeri. HUM/BAD

TAGGED: Aset Negara, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jateng, Hendro Dewanto, Kejaksaan Tinggi Jateng, Kepentingan Rakyat, Lampri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Imigrasi

Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur

Politik

PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas

Korupsi

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?