MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Publisher: Redaktur 11 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi I DPR Andina Narang (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus tewasnya prajurit TNI, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya oleh seniornya, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Anggota Komisi I DPR, Andina Narang, mendesak adanya evaluasi menyeluruh dan penghentian total terhadap praktik kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan militer.

Menurut Andina, kasus yang terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, bukanlah sekadar kesalahan individu, melainkan masalah struktural yang sudah mengakar.

“Kita harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin-doktrin kekerasan ini,” tegasnya dalam pesan kepada wartawan pada Senin 11 Agustus 2025. Ia menekankan pentingnya sanksi yang setimpal dan transparan tanpa ada ruang bagi impunitas.

Baca Juga:  Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh

Andina juga menyoroti pentingnya reformasi dalam tubuh TNI. Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap Prada Lucky harus dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa adanya perlindungan institusional.

“Keadilan harus ditegakkan demi martabat korban dan integritas TNI,” imbuhnya.

Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mendapatkan kepercayaan publik.

Ia menekankan bahwa fokus utama TNI seharusnya adalah profesionalisme, ketangguhan, dan tanggung jawab, bukan kekerasan atas nama perpeloncoan atau ‘pendisiplinan fisik’.

Menanggapi kasus ini, Kodam IX/Udayana telah mengambil langkah cepat. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, melaporkan bahwa sebanyak 20 prajurit TNI AD telah diperiksa terkait kematian Prada Lucky.

Baca Juga:  Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Cek Info Lengkapnya di Sini

Dari jumlah tersebut, 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Kasus tragis ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan ketat dan perubahan pedoman dasar di setiap satuan TNI.

Andina Narang berharap, pengawasan yang efektif dari komandan satuan dapat mencegah terulangnya kembali peristiwa serupa di masa depan, sehingga tidak ada lagi nyawa prajurit yang harus dikorbankan. HUM/GIT

TAGGED: Andina Narang, Anggota Komisi I DPR, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, bully, Kadispenad, Kodam IX/Udayana, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, tewas, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK
3 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lala Widy Ingin Menikah Lagi
3 Januari 2026
Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang
3 Januari 2026
KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Lala Widy Ingin Menikah Lagi

Gaya Hidup

Ayu Ting Ting Pamer Perut dengan Lace Menerawang

Hukum

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?