JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha Hendry Lie dipastikan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 1 triliun.
Kepastian ini datang setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Putusan banding yang diketok pada Senin 11 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho ini secara tegas menolak upaya banding yang diajukan oleh Hendry Lie.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan ini juga kembali membebankan uang pengganti kepada Hendry Lie sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Bahkan, sejumlah aset Hendry Lie, termasuk tanah di Canggu, Bali, dan Kabupaten Tangerang, telah diputuskan untuk dirampas oleh negara.
Hendry Lie didakwa terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta, ia didakwa menerima keuntungan sekitar Rp 1 triliun dari kerja sama ilegal dengan PT Timah.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain yang diduga turut serta dalam korupsi dari tahun 2008 hingga 2018, termasuk Rosalina, Fandy Lingga, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, yang kini dikuatkan di tingkat banding. HUM/GIT