MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tok! Vonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Triliun untuk Hendry Lie Dikukuhkan di Tingkat Banding

Publisher: Redaktur 11 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Hendry Lie.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengusaha Hendry Lie dipastikan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp 1 triliun.

Kepastian ini datang setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Putusan banding yang diketok pada Senin 11 Agustus 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho ini secara tegas menolak upaya banding yang diajukan oleh Hendry Lie.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” demikian bunyi putusan tersebut.

Putusan ini juga kembali membebankan uang pengganti kepada Hendry Lie sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Bahkan, sejumlah aset Hendry Lie, termasuk tanah di Canggu, Bali, dan Kabupaten Tangerang, telah diputuskan untuk dirampas oleh negara.

Hendry Lie didakwa terlibat dalam skandal korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta, ia didakwa menerima keuntungan sekitar Rp 1 triliun dari kerja sama ilegal dengan PT Timah.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah nama lain yang diduga turut serta dalam korupsi dari tahun 2008 hingga 2018, termasuk Rosalina, Fandy Lingga, Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, yang kini dikuatkan di tingkat banding. HUM/GIT

Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat
TAGGED: Bali, Canggu, Hendry Lie, Kabupaten Tangerang, Korupsi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, putusan banding, Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025
Achmad Hidayat menunjukkan hasil olahan makanan yang bisa berdaya guna ekonomi bagi warga Surabaya.
Achmad Hidayat Dorong Surabaya Punya Lumbung Pangan dan Produksi Beras Singkong
11 Agustus 2025

NASIONAL

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris
11 Agustus 2025
3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks
11 Agustus 2025
Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!
11 Agustus 2025
Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”
11 Agustus 2025

TERPOPULER

Hasil Tes DNA Jadi Kunci Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Babak Baru Penantian Jawabannya
10 Agustus 2025
Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Waspada! BPOM Gerebek 21 Jenis Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret
10 Agustus 2025
Kematian Tragis Prada Lucky, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka
10 Agustus 2025
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan, Pangdam Perintahkan Proses Transparan
10 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Prabowo Anugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan Legendaris

Pemerintahan

3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik, DPR: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Kompleks

Hukum

Anggota DPR Kecam Kematian Prada Lucky: Setop Siklus Bully di Tubuh TNI!

Dokter kecantikan nyentrik sekaligus pebisnis skincare, dr Amira Farahnaz
Hukum

Dituding Overclaim oleh BPOM, Doktif Buka Suara: “No Overclaim! No Bahan Berbahaya!”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?