MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Buru Putri Surya Darmadi, Cheryl Darmadi Jadi Buronan Kasus TPPU Duta Palma

Publisher: Redaktur 10 Agustus 2025 2 Min Read
Share
Surya Darmadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Di saat sang ayah, pengusaha kakap Surya Darmadi, menjalani masa hukuman, putrinya, Cheryl Darmadi, kini justru menyandang status buronan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan Cheryl ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu 9 Agustus 2025.

“Sudah (masuk daftar DPO),” tegasnya. Sebagai langkah nyata, Kejagung bahkan mengunggah foto Cheryl di media sosial resminya, menunjukkan keseriusan mereka untuk memburunya.

Cheryl, seorang WNI kelahiran Singapura tahun 1980, ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 31 Desember 2024. Ia disangka berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Baca Juga:  Keyakinan Menkum soal Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Segera Rampung

Meskipun telah tiga kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan, Cheryl tak pernah memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ungkap Anang.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Cheryl sudah lama berada di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia.

“Posisi dia ada di Singapura terus,” jelasnya. Kejagung kini sedang bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menelusuri aset-aset milik Cheryl yang diduga berasal dari hasil korupsi Duta Palma.

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka TPPU. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi hasil pencucian uang.

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jakarta Selatan

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus PT Duta Palma Group, yang mencapai Rp 4,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp 73,9 triliun kerugian ekonomi negara. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Cheryl Darmadi, Kapuspenkum Kejagung, Korupsi, PT Alfa Ledo, PT Duta Palma Group, PT Monterado Mas, Surya Darmadi, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?